okowi Percayakan Hasil Sengketa Pilpres ke MK

Jokowi Percayakan Hasil Sengketa Pilpres ke MK

Rabu, 6 Agustus 2014 | 15:50 WIB
RONI SEMBIRING REPORT.COM:
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo usai menjawab pertanyaan wartawan di Balaikota Jakarta, Rabu (23/7/2014). Joko Widodo kembali bertugas sebagai Gubernur DKI Jakarta menyusul berakhirnya masa cuti Gubernur DKI Jakarta non aktif setelah dirinya ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpilih Republik Indonesia periode 2014-2019 pada 22 Juli 2014.


JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden terpilih periode 2014-2019 Joko Widodo tidak mau berkomentar banyak soal pernyataan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sidang perdana gugatan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memercayakan kasus itu sepenuhnya kepada MK.
"Saya suruh menanggapi apa saja saya ndak tau. Pokoknya kita menghargai proses yang ada di MK. Saya percayakan penuh prosesnya ke MK," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/8/2014) siang.
Soal tudingan bahwa kubu Jokowi-JK menang di Papua melalui proses yang curang, Jokowi mengaku tidak mengerti bagaimana hal itu bisa dilakukan pihaknya.
"Yang nyoblos kan rakyat. Saya ndak tau. Kan di tempat lain juga saya ada yang nol, mereka (Prabowo-Hatta) 100 persen kok," lanjut Jokowi.
Menurut Jokowi, Pemilu 2014 ini merupakan pesta demokrasi rakyat Indonesia yang paling demokratis. Jokowi memberikan contoh, formulir C-1 yang pada pemilu sebelumnya tidak boleh dipublikasikan, pada Pemilu 2014, formulir tersebut boleh dilihat oleh seluruh masyarakat.
Sebelumnya, gugatan hasil pilpres ke MK memasuki sidang perdana, Rabu pagi ini. Berdasarkan jadwal persidangan dari Humas MK, permohonan dengan nomor perkara 01/PHPU PRES/XII/2014 akan dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan perkara (I).
Dalam sidang ini, hakim akan memberikan masukan atas berkas perkara yang sebelumnya telah didaftarkan Prabowo-Hatta. MK memberi waktu 1 x 24 jam kepada tim pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk memperbaiki berkas permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum.
Jika lewat dari batas waktu yang diberikan, Prabowo-Hatta dianggap tidak menggunakan kesempatan untuk memperbaiki gugatan tersebut.
"Perbaikan permohonan 1 x 24 jam, paling lambat jam 12.00 besok diajukan ke MK, lewat dari itu dianggap tak mengajukan perbaikan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.